Jakarta 06 September 2016
INTRUKSI NGAWUR GUBERNUR AHOK MELARANG PEDAGANG HEWAN QURBAN DAN PEMOTONGANG HEWAN QURBAN
Tm suara forkabi
Instruksi yang melarang para pedagang hewan kurban dan kebanyakan umat Islam yang sedang mencari hewan kurban melakukan transaksi jual beli hewan kurban di trotoar, jalur hijau dan fasilitas umum lainnya pada hari-hari menjelang Idul Adha adalah instruksi ngawur yang tidak memahami kepentingan umum masyarakat Jakarta. Justru seharusnya Pemda DKI bukan melakukan pelarangan tapi menambah fasilitas demi memudahkan masyarakat Jakarta mendapatkan kepentingan umum mereka, yakni mendapatkan hewan kurban untuk ibadah dan pembagian hewan kurban kepada masyarakat banyak yang memang sangat diperlukan dalam situasi krisis ekonomi saat ini,dimana mana penggusuran sehingga ekonomi masyarakat Jakarta lesu.
Instruksi
tersebut sangat ganjil, ngawur, dan terkesan diskriminatif bila
dibandingkan dengan kebijakan Pemda DKI yang tidak melarang para penjual
dan pembeli trompet pada malam tahun baru yang bukan hanya menggunakan
trotoar jalan malahan difasilitasi oleh Pemda DKI dengan menutup Jalan
Sudirman Thamrin untuk pesta trompet dan tahun baru. Padahal budaya
trompet malam tahun baru bukan kepentingan umum masyarakat Jakarta yang
mayoritas muslim.
Instruksi yang menggiring agar transaksi jual beli hewan kurban dan penyembelihannya dipusatkan ke RPH Cakung dan Pulogadung adalah sangat ngawur dan tidak masuk akal karena kawasan tersebut sehari-hari saja pada jam-jam kerja macet luar biasa, apalagi jika seluruh pekurban harus membeli dan menyembelih hewan kurbannya di RPH Cakung dan Pulogadung. Ingat jika lima persen saja penduduk muslim Jakarta menyembelih kurban, maka berarti ada sekitar 400-450 ribu ekor hewan kurban tentu akan menimbulkan dead lock lalu lintas jika harus dipusatkan ke RPH. Oleh karena itu, tidak mungkin bisa dilaksanakan.
Instruksi gubernur Ahok tersebut jelas sangat bertentangan dengan esensi dari ibadah kurban dan penyembelihannya yang merupakan syiar agama Allah Swt dan telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw yang menyembelih hewan kurban langsung setelah turun dari mimbar Khutbah di Musholla tempat sholat Iedul Adha dan syiar ini harus diagungkan sebagai bentuk ketakwaan hati umat Islam. Instruksi ngawur tersebut harus dicabut karena tidak sesuai dengan realitas obyektif dari persoalan ibadah penyembelihan hewan kurban yang merupakan kepentingan umum masyarakat Jakarta terutama kaum Betawi yang berada di DKI Jakarta .( Syamsudin Marwan /red).
Instruksi yang menggiring agar transaksi jual beli hewan kurban dan penyembelihannya dipusatkan ke RPH Cakung dan Pulogadung adalah sangat ngawur dan tidak masuk akal karena kawasan tersebut sehari-hari saja pada jam-jam kerja macet luar biasa, apalagi jika seluruh pekurban harus membeli dan menyembelih hewan kurbannya di RPH Cakung dan Pulogadung. Ingat jika lima persen saja penduduk muslim Jakarta menyembelih kurban, maka berarti ada sekitar 400-450 ribu ekor hewan kurban tentu akan menimbulkan dead lock lalu lintas jika harus dipusatkan ke RPH. Oleh karena itu, tidak mungkin bisa dilaksanakan.
Instruksi gubernur Ahok tersebut jelas sangat bertentangan dengan esensi dari ibadah kurban dan penyembelihannya yang merupakan syiar agama Allah Swt dan telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw yang menyembelih hewan kurban langsung setelah turun dari mimbar Khutbah di Musholla tempat sholat Iedul Adha dan syiar ini harus diagungkan sebagai bentuk ketakwaan hati umat Islam. Instruksi ngawur tersebut harus dicabut karena tidak sesuai dengan realitas obyektif dari persoalan ibadah penyembelihan hewan kurban yang merupakan kepentingan umum masyarakat Jakarta terutama kaum Betawi yang berada di DKI Jakarta .( Syamsudin Marwan /red).

Komentar
Posting Komentar