BAMUS BETAWI AKAN MENSOMASI DAN MELAPORKAN AHOK KE POLISI BILA DIA TIDAK MENGKLARIFIKASI TUDINGANNYA
BAMUS BETAWI AKAN MENSOMASI DAN MELAPORKAN AHOK KE POLISI BILA DIA TIDAK MENGKLARIFIKASI TUDINGANNYA
Maksud dan tujuan dibentuknya bamus Betawi,antara lain untuk untuk mengangkat harkat dan martabat kaum Betawi dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Betawi .
Dengan ini segenap dan seluruh elemen organisasi dibawah naungan bamus Betawi dan para tokoh masyarakat Betawi mengutuk keras kepada gubernur DKI Jakarta Basuki tjahaya purnama (Ahok) atas pernyataannya melalui media tanggal 6 September 2016 dan 7 September 2016 yang pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
-bahwa bamus Betawi telah melanggar Pancasila dan UUD 1945
-menuduh bamus Betawi menyebar luaskan kebencian dan SARA
-mengancam membubarkan organisasi badan musyawarah masyarakat Betawi (bamus Betawi).
.Bamus Betawi adalah organisasi mekanisme sentral,wadah berhimpunnya segenap organisasi Betawi dan segenap potensi masyarakat Betawi yang merupakan representatif masyarakat Betawi .
Pernyataan dan tudingan gubernur DKI Jakarta Basuki tjahaya purnama (Ahok) tersebut telah menimbulkan reaksi dari pengurus bamus Betawi ,ormas pendukung bamus Betawi,tokoh masyarakat betawi karna jelas-jelas tudingan tersebut telah melukai perasaan kaum Betawi dan ada indikasi pelecehan terhadap bamus Betawi dan kaum Betawi.
Menanggapi hal tersebut berdasarkan hasil rapat pleno diperluas yang dihadiri oleh ketua majelis pertimbangan tinggi dan anggota,pengurus bamus Betawi dan pimpinan ormas pendukung bamus Betawi serta para tokoh masyarakat Betawi,dengan ini bamus betawi menyatakan:
1-bahwa tidak benar bamus Betawi telah melanggar Pancasila dan UUD 1945,karna bamus Betawi berazaskan Pancasila dan memiliki legalitas yang dijamin oleh UUD 1945 dan HAM .
2- bahwa tidak benar bamus Betawi telah menyebarluaskan kebencian dan SARA pada acara Lebaran Betawi.dan apa yang disampaikan oleh penceramah dalam tausiahnya adalah sesuai dengan apa yang diyakininya sebagai muslim dalam hal memilih pemimpin yang sesuai dengan Alquran dan dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945.
3-bahwa tidak benar bamus Betawi menggunakan bantuan dana Hibah untuk melakukan politik,karna sampai saat ini bamus Betawi belum menerima bantuan dana hibah untuk tahun anggaran 2016.
4-bahwa bamus Betawi tidak pernah mendukung calon gubernur atau mencalonkan putra Betawi sebagai calon gubernur.
Bamus Betawi hanya menawarkan kepada partai politik agar mempertimbangkan 4 (empat) tokoh Betawi untuk dipilih sebagai calon wakil gubernur,dan ini sesuai dengan aspirasi kaum Betawi dan sesuai dengan konstitusi yang diputuskan dalam RAPIM.
Sehubungan dengan itu,selanjutnya bamus Betawi akan minta klarifikasi dan melakukan upaya hukum kepada gubernur DKI Jakarta Basuki tjahaya purnama (Ahok),atas pernyataannya dan tudingannya itu,bila perlu bamus Betawi akan melakukan SOMASI,dan akan melaporkan kepihak kepolisian karena pernyataan dan tudingan (Ahok),terdapat indikasi tindak pidana dan melanggar ketentuan UUD 1945.(Syamsudin/red)
Maksud dan tujuan dibentuknya bamus Betawi,antara lain untuk untuk mengangkat harkat dan martabat kaum Betawi dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Betawi .
Dengan ini segenap dan seluruh elemen organisasi dibawah naungan bamus Betawi dan para tokoh masyarakat Betawi mengutuk keras kepada gubernur DKI Jakarta Basuki tjahaya purnama (Ahok) atas pernyataannya melalui media tanggal 6 September 2016 dan 7 September 2016 yang pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
-bahwa bamus Betawi telah melanggar Pancasila dan UUD 1945
-menuduh bamus Betawi menyebar luaskan kebencian dan SARA
-mengancam membubarkan organisasi badan musyawarah masyarakat Betawi (bamus Betawi).
.Bamus Betawi adalah organisasi mekanisme sentral,wadah berhimpunnya segenap organisasi Betawi dan segenap potensi masyarakat Betawi yang merupakan representatif masyarakat Betawi .
Pernyataan dan tudingan gubernur DKI Jakarta Basuki tjahaya purnama (Ahok) tersebut telah menimbulkan reaksi dari pengurus bamus Betawi ,ormas pendukung bamus Betawi,tokoh masyarakat betawi karna jelas-jelas tudingan tersebut telah melukai perasaan kaum Betawi dan ada indikasi pelecehan terhadap bamus Betawi dan kaum Betawi.
Menanggapi hal tersebut berdasarkan hasil rapat pleno diperluas yang dihadiri oleh ketua majelis pertimbangan tinggi dan anggota,pengurus bamus Betawi dan pimpinan ormas pendukung bamus Betawi serta para tokoh masyarakat Betawi,dengan ini bamus betawi menyatakan:
1-bahwa tidak benar bamus Betawi telah melanggar Pancasila dan UUD 1945,karna bamus Betawi berazaskan Pancasila dan memiliki legalitas yang dijamin oleh UUD 1945 dan HAM .
2- bahwa tidak benar bamus Betawi telah menyebarluaskan kebencian dan SARA pada acara Lebaran Betawi.dan apa yang disampaikan oleh penceramah dalam tausiahnya adalah sesuai dengan apa yang diyakininya sebagai muslim dalam hal memilih pemimpin yang sesuai dengan Alquran dan dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945.
3-bahwa tidak benar bamus Betawi menggunakan bantuan dana Hibah untuk melakukan politik,karna sampai saat ini bamus Betawi belum menerima bantuan dana hibah untuk tahun anggaran 2016.
4-bahwa bamus Betawi tidak pernah mendukung calon gubernur atau mencalonkan putra Betawi sebagai calon gubernur.
Bamus Betawi hanya menawarkan kepada partai politik agar mempertimbangkan 4 (empat) tokoh Betawi untuk dipilih sebagai calon wakil gubernur,dan ini sesuai dengan aspirasi kaum Betawi dan sesuai dengan konstitusi yang diputuskan dalam RAPIM.
Sehubungan dengan itu,selanjutnya bamus Betawi akan minta klarifikasi dan melakukan upaya hukum kepada gubernur DKI Jakarta Basuki tjahaya purnama (Ahok),atas pernyataannya dan tudingannya itu,bila perlu bamus Betawi akan melakukan SOMASI,dan akan melaporkan kepihak kepolisian karena pernyataan dan tudingan (Ahok),terdapat indikasi tindak pidana dan melanggar ketentuan UUD 1945.(Syamsudin/red)

Komentar
Posting Komentar