Jakarta 06 September 2016 INTRUKSI NGAWUR GUBERNUR AHOK MELARANG PEDAGANG HEWAN QURBAN DAN PEMOTONGANG HEWAN QURBAN Tm suara forkabi Instruksi yang melarang para pedagang hewan kurban dan kebanyakan umat Islam yang sedang mencari hewan kurban melakukan transaksi jual beli hewan kurban di trotoar, jalur hijau dan fasilitas umum lainnya pada hari-hari menjelang Idul Adha adalah instruksi ngawur yang tidak memahami kepentingan umum masyarakat Jakarta. Justru seharusnya Pemda DKI bukan melakukan pelarangan tapi menambah fasilitas demi memudahkan masyarakat Jakarta mendapatkan kepentingan umum mereka, yakni mendapatkan hewan kurban untuk ibadah dan pembagian hewan kurban kepada masyarakat banyak yang memang sangat diperlukan dalam situasi krisis ekonomi saat ini,dimana mana penggusuran sehingga ekonomi masyarakat Jakarta lesu. Instruksi tersebut sangat ganjil, ngawur, dan terkesan diskriminatif bila dibandingkan dengan kebijakan Pemda DKI yang tidak melarang para pen...