Ahok Tidak Bisa Sewenang-Wenang terhadap Bamus Betawi, Karena Kepentingan Betawi Dilindungi Undang-Undang Tentang Ibukota Negara
Heboh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama berniat mencoret Badan Musyawarah (Bamus) Betawi dari daftar penerima dana hibah APBD menyinggung para Tokoh Betawi. Pasalnya, wadah bagi puluhan Ormas Betawi itu dituding mulai terlibat dalam politik praktis.ini sebagai sikap yang kurang simpatik terhadap masyarakat Betawi karena perbedaan pandangan politik.
Achmad F salah satu sekretaris DPP Forkabi organisasi pendukung Bamus Betawi mengatakan kecewa terhadap Ahok, Seharusnya Ahok bisa menarik simpatik dan merangkul masyarakat asli ibukota DKI Jakarta karena didalam Undang-undang nomor 29 taon 2007 tentang daerah khusus ibukota Jakarta pada ayat 6 mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melestarikan dan mengembangkan budaya masyarakat Betawi serta melindungi berbagai budaya masyarakat daerah lain yang ada di daerah Provinsi DKI Jakarta.
Menurutnya Pasal 26 ayat 6 disitu jelas dikatakan bahwa sudah menjadi kewajiban pemerintah provinsi DKI melestarikan melindungi adat istiadat budaya Betawi, “Bamus adalah wadah induk masyarakat Betawi dalam berkesenian dan melestarikan budayanya, tempatnya bermusyawarah puluhan orgsnisasi Betawi”jelas Bang Achmad panggilan kesehariannya..
“Selain itu Ahok sering kali mengganggu kita terutama terkait dengan masalah Agama” tambahnya . Semestinya dia mesti banyak belajar dengan budaya, istiadat Betawi yang sangat religius, bertakwa kepada Allah SWT, sehingga dapat memahami persoalan…perlu kita ketahui didalam pasal 26 ayat 1 mengatakan bahwa pemerintah provinsi tidak berwenang mengenai Agama….
Ahok telah menyinggung perasaan masyarakat Betawi, jangan mentang-mentang gubernur dia mau seenaknya aja menyetop dana hibah, perlu kita ingat ini dana bukan pribadi dia punya, tapi hasil bayar pajaknya masyarakat jakarta yg didalamnya ada kaum betawi.
Mestinya dia bisa bersikap bijak dan simpatik kepada Kaum Betawi bahkan merangkulnya, biar bagaimanapun Betawi ini merupakan suku asli DKI Jakarta dan kepentingannya (Betawi) ini dilindungi Undang-undang.
Masyarakat Betawi di Republik ini juga berhak untuk berkumpul dan bermusyawarah mengusulkan putra daerahnya menjadi gubernur DKI Jakarta, “apakah ini salah bila orang Betawi ingin putra daerahnya menjadi gubernur di kampung halamannya?tentu tidak salah” tuturnya
“Jadi Inilah yang menjadi kekhawtiran masyarakat kita, kalo dia ga cuti selama kampanye dia bisa menekan seenaknya kepada lawan politik”pungkasnya.***

Komentar
Posting Komentar